Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) BSN dapat membubarkan Komite Teknis yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
(2) Pembubaran Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan BSN setelah berkoordinasi dengan sekretariat Komite Teknis terkait.
(3) Pembubaran Komite Teknis ditetapkan oleh Kepala BSN dan diinformasikan kepada Pemangku Kepentingan.
Koreksi Anda
