Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BSN dapat membubarkan Komite Teknis yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 selama 5 (lima) tahun berturut-turut. (2) Pembubaran Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan BSN setelah berkoordinasi dengan sekretariat Komite Teknis terkait. (3) Pembubaran Komite Teknis ditetapkan oleh Kepala BSN dan diinformasikan kepada Pemangku Kepentingan.
Koreksi Anda