Koreksi Pasal 66
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Adopsi Standar dan Publikasi Internasional Menjadi Standar Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 299);
b. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 578);
c. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Komite Teknis Perumusan Standar Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 579); dan
d. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 601), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
