Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumusan SNI publikasi ulang-cetak ulang (republication-reprint) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dilakukan untuk memenuhi kebutuhan SNI yang diusulkan sebagai PNPS mendesak. (2) SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditindaklanjuti dengan perumusan SNI adopsi identik terjemahan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak penetapan SNI publikasi ulang-cetak ulang (republication- reprint). (3) Pada saat SNI adopsi identik terjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah ditetapkan, SNI tersebut menggantikan SNI publikasi ulang-cetak ulang (republication-reprint). (4) SNI adopsi identik terjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipublikasikan dalam 2 (dua) bahasa yaitu bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris.
Koreksi Anda