Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan PNPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan oleh BSN bersama dengan Pemangku Kepentingan. (2) Penyusunan PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pengusulan PNPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterima oleh BSN. (3) Penyusunan PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tahap: a. verifikasi kelengkapan; b. evaluasi kelayakan; c. publikasi; dan d. pembahasan hasil publikasi. (4) Penyusunan PNPS dapat dilakukan melalui sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Koreksi Anda