Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan PNPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan oleh BSN bersama dengan Pemangku Kepentingan.
(2) Penyusunan PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pengusulan PNPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterima oleh BSN.
(3) Penyusunan PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tahap:
a. verifikasi kelengkapan;
b. evaluasi kelayakan;
c. publikasi; dan
d. pembahasan hasil publikasi.
(4) Penyusunan PNPS dapat dilakukan melalui sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Koreksi Anda
