Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BSN melakukan evaluasi terhadap kinerja Komite Teknis. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun berdasarkan laporan tahunan Komite Teknis yang disampaikan kepada BSN. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BSN berkoordinasi dengan Pemangku Kepentingan untuk MENETAPKAN program peningkatan kinerja Komite Teknis.
Koreksi Anda