Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) BSN melakukan evaluasi terhadap kinerja Komite Teknis.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun berdasarkan laporan tahunan Komite Teknis yang disampaikan kepada BSN.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), BSN berkoordinasi dengan Pemangku
Kepentingan untuk MENETAPKAN program peningkatan kinerja Komite Teknis.
Koreksi Anda
