Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan penambahan PNPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan dengan keputusan Kepala BSN pada bulan April dalam tahun berjalan, dan berlaku sampai dengan periode akhir tahun berjalan.
(2) Penambahan PNPS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan oleh BSN kepada Pemangku Kepentingan terkait melalui:
a. sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; atau
b. media komunikasi lainnya.
(3) Penambahan PNPS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Komite Teknis yang dibentuk oleh BSN.
Koreksi Anda
