Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Konsep RSNI yang telah disusun oleh konseptor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, disesuaikan format penulisannya oleh editor RSNI sesuai dengan pedoman penulisan SNI.
(2) Editor RSNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan personel/perseorangan atau tim yang ditetapkan dan ditugaskan oleh ketua Komite Teknis atau sekretariat Komite Teknis.
(3) Editor RSNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kriteria:
a. memahami bahasa INDONESIA yang baik dan benar dan bahasa Inggris minimal pasif;
b. menguasai pedoman penulisan SNI;
c. mengetahui substansi rapat teknis RSNI; dan
d. memiliki keterampilan mengoperasikan perangkat lunak pengolah kata dan data.
Koreksi Anda
