Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a merupakan kegiatan penilaian kelengkapan atas usulan PNPS berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(4).
(2) Verifikasi kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh unit teknis di bidang pengembangan Standar sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Verifikasi kelengkapan untuk setiap usulan PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(4) Usulan PNPS yang telah memenuhi kelengkapan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti ke tahap evaluasi kelayakan.
Koreksi Anda
