Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BSN dapat melakukan perubahan Komite Teknis yang meliputi: a. nomor dan nama; b. ruang lingkup; dan/atau c. keanggotaan. (2) Perubahan Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdasarkan usulan dari Pemangku Kepentingan. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BSN disertai dokumen pendukung. (4) Terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BSN melakukan analisis dan dapat berkoordinasi dengan Pemangku Kepentingan. (5) Perubahan Komite Teknis ditetapkan oleh Kepala BSN dan diinformasikan kepada Pemangku Kepentingan.
Koreksi Anda