Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNPS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dilakukan penambahan. (2) Penambahan PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebagai usulan PNPS tambahan paling lama bulan Februari tahun berjalan. (3) Penambahan PNPS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi skala prioritas program perumusan SNI. (4) Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan penambahan PNPS dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8.
Koreksi Anda