Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Format penulisan SNI dilakukan sesuai dengan pedoman penulisan SNI.
(2) Pedoman penulisan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BSN.
Koreksi Anda
