Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Kaji Ulang SNI dengan rekomendasi ralat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilakukan apabila substansi SNI yang dikaji ulang memerlukan perbaikan editorial pada bagian tertentu yang bersifat substansi karena kesalahan pengetikan yang dibuktikan dengan hasil pembahasan pada tahapan perumusan SNI. (2) Kaji Ulang SNI dalam bentuk ralat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Komite Teknis dengan menyampaikan rekomendasi ralat SNI kepada BSN, paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak pelaksanaan Kaji Ulang SNI. (3) Terhadap rekomendasi hasil Kaji Ulang SNI yang disampaikan Komite Teknis kepada BSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi formulir hasil Kaji Ulang SNI dan salinan elektronik SNI hasil kaji ulang yang akan menjadi ralat SNI. (4) Terhadap dokumen salinan elektronik SNI hasil kaji ulang yang akan menjadi ralat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BSN melakukan verifikasi dan finalisasi dokumen ralat SNI hasil kaji ulang sesuai dengan pedoman penulisan dan melakukan penetapan ralat SNI.
Koreksi Anda