Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BSN melakukan pemantauan pelaksanaan perumusan SNI berdasarkan PNPS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (5). (2) Pemantauan proses PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada sekretariat Komite Teknis setiap bulan Juni dan bulan Agustus dalam bentuk pemberitahuan tindak lanjut PNPS. (4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menjadi dasar pencabutan PNPS.
Koreksi Anda