Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan PNPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan keputusan Kepala BSN. (2) Persetujuan PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan bulan Januari tahun berjalan, dan berlaku untuk periode 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda