Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Adopsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan secara identik melalui: a. metode publikasi ulang-cetak ulang (republication- reprint), yang dicetak atau dipublikasikan dengan cara memproduksi ulang dokumen Standar Internasional; atau b. metode terjemahan, yang dicetak atau dipublikasikan dalam 2 (dua) bahasa yaitu bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris atau 1 (satu) bahasa yaitu bahasa INDONESIA. (2) Tingkat keselarasan modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b disesuaikan dengan perbedaan iklim, lingkungan, geologi, geografis, kemampuan teknologi, dan kondisi spesifik lain, melalui metode terjemahan yang dicetak atau dipublikasikan dalam 1 (satu) bahasa yaitu bahasa INDONESIA, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai adopsi Standar dari organisasi internasional yang merumuskan Standar tersebut.
Koreksi Anda