Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b merupakan kegiatan penelaahan substansi usulan PNPS dengan mempertimbangkan:
a. ketersediaan Komite Teknis yang akan merumuskan SNI;
b. dasar kebutuhan perumusan SNI, yaitu:
1. kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
2. pelindungan konsumen;
3. kebutuhan pasar;
4. perkembangan Standardisasi internasional;
5. kesepakatan regional dan internasional;
6. kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
7. kondisi flora, fauna, dan lingkungan hidup;
8. kemampuan dan kebutuhan industri dalam negeri;
9. keyakinan beragama; dan
10. budaya dan kearifan lokal.
c. potensi duplikasi usulan PNPS terhadap:
1. usulan PNPS lain;
2. SNI yang telah ditetapkan;
3. perumusan RSNI yang sedang dilaksanakan;
4. program perumusan Standar Internasional yang sedang dilaksanakan; atau
5. Standar Internasional yang telah dipublikasikan.
d. kepemilikan hak kekayaan intelektual; dan
e. kesesuaian outline atau draf RSNI1 dengan lingkup SNI yang akan dirumuskan.
(2) Evaluasi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit teknis di bidang pengembangan Standar sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan dapat berkoordinasi dengan Pemangku Kepentingan.
(3) Hasil evaluasi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. persetujuan; atau
b. penolakan usulan PNPS disertai penjelasan.
(4) Persetujuan hasil evaluasi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditindaklanjuti ke tahap publikasi.
Koreksi Anda
