Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. seluruh proses pengusulan PNPS, perumusan SNI, jajak pendapat, Kaji Ulang SNI, dan pengelolaan Komite Teknis dan sekretariat Komite Teknis harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan. b. seluruh proses pengusulan PNPS, perumusan SNI, jajak pendapat, dan Kaji Ulang SNI yang masih dalam proses, diselesaikan menggunakan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Adopsi Standar dan Publikasi Internasional Menjadi Standar Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 299), Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 578), Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Komite Teknis Perumusan Standar Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 579), dan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 601). c. seluruh Komite Teknis dan sekretariat Komite Teknis yang masih berlaku pada saat diundangkannya Peraturan Badan ini, dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda