Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) BSN membentuk Komite Teknis untuk menindaklanjuti PNPS.
(2) Untuk menindaklanjuti PNPS yang Komite Teknisnya belum tersedia, Pemangku Kepentingan dapat mengusulkan pembentukan Komite Teknis kepada BSN.
(3) Usulan pembentukan Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen usulan pembentukan Komite Teknis yang memuat penjelasan paling sedikit berupa:
a. nama pengusul;
b. usulan nama Komite Teknis;
c. alasan pembentukan Komite Teknis;
d. ruang lingkup Komite Teknis;
e. rencana awal program pengembangan Standar oleh Komite Teknis; dan
f. keterkaitan dengan ruang lingkup Komite Teknis lain jika ada.
(4) BSN melakukan analisis terhadap usulan pembentukan Komite Teknis dengan:
a. mempertimbangkan kebutuhan nasional terhadap SNI yang akan dirumuskan oleh Komite Teknis tersebut; dan
b. kesesuaian ruang lingkup.
(5) Apabila diperlukan, dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) BSN dapat berkoordinasi dengan Pemangku Kepentingan.
(6) Komite Teknis ditetapkan oleh Kepala BSN dan diinformasikan kepada Pemangku Kepentingan.
Koreksi Anda
