Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a merupakan kegiatan untuk memeriksa kelengkapan dokumen pembahasan rapat konsensus berupa berita acara dan RSNI3, serta kesesuaiannya dengan laporan tenaga pengendali mutu SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7). (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk setiap judul RSNI3. (3) Hasil verifikasi yang dinyatakan lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti ke tahap pelaksanaan jajak pendapat. (4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak lengkap dan tidak sesuai, BSN meminta kepada sekretariat Komite Teknis untuk melengkapi dan memperbaiki.
Koreksi Anda