Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen RASNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) ditetapkan menjadi SNI dengan keputusan Kepala BSN. (2) BSN menyampaikan keputusan penetapan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada sekretariat Komite Teknis dan mempublikasikan SNI melalui sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Koreksi Anda