Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Komite Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf d harus memperhatikan kesesuaian dengan ruang lingkup TC.
(2) Kesesuaian ruang lingkup Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada:
a. ruang lingkup dari 1 (satu) atau beberapa TC;
dan/atau
b. ruang lingkup dari 1 (satu) atau beberapa SC yang berada dalam TC yang sama.
(3) Ruang lingkup Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh hanya mencakup:
a. sebagian ruang lingkup dari TC, apabila TC tersebut tidak memiliki SC; atau
b. sebagian ruang lingkup SC.
(4) Untuk kepentingan nasional, ruang lingkup dan pelaksanaan kegiatan Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dapat mempertimbangkan tugas dan fungsi dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(5) Dalam hal ruang lingkup Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), mencakup tugas dan fungsi beberapa kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, BSN dapat menentukan ruang lingkup Komite Teknis.
Koreksi Anda
