Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemangku Kepentingan dapat mengusulkan pembubaran Komite Teknis kepada BSN disertai alasan. (2) Terhadap usulan pembubaran Komite Teknis sebagaimana dimaksud ayat (1), BSN mengkaji usulan pembubaran Komite Teknis tersebut dan berkoordinasi dengan Pemangku Kepentingan. (3) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. Komite Teknis dibubarkan; atau b. Komite Teknis tetap.
Koreksi Anda