SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi STIN terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Senat Akademik;
d. Dewan Penyantun;
e. Satuan Pengawasan Internal;
f. Lembaga Penjaminan Mutu;
g. Bagian Akademik;
h. Bagian Resimen Taruna dan Mahasiswa;
i. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
j. Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian;
k. Program Studi;
l. Pusat Penelitian;
m. Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat;
n. Pusat Kajian Intelijen Strategis; dan
o. Unit Penunjang Akademik.
(2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan pimpinan STIN.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga pendidik, alumni, tenaga administrasi dan pengelolaan administrasi, dan membina hubungan dengan lingkungannya.
(3) Dalam penyelenggaraan tugas Ketua dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Ketua.
Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) terdiri atas:
a. Wakil Ketua bidang akademik; dan
b. Wakil Ketua bidang nonakademik.
(1) Wakil Ketua bidang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenggarakan Tridharma Perguruan
Tinggi, perumusan kebijakan umum, dan kebijakan strategis di bidang akademik.
(2) Wakil Ketua bidang nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua dalam merumuskan kebijakan strategis di bidang nonakademik.
Senat Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan STIN yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan membantu mengelola pengembangan STIN.
(2) Dewan Penyantun terdiri atas tokoh dan ahli di bidang intelijen yang diangkat oleh Ketua.
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik.
(2) Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Satuan Pengawasan Internal mempunyai tugas melaksanakan penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik, pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik, penyusunan laporan hasil pengawasan internal, dan pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Ketua atas dasar hasil pengawasan internal.
(1) Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pengawasan di bidang penjaminan mutu.
(2) Lembaga Penjaminan Mutu dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Lembaga Penjaminan Mutu mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi, pengumpulan data, penyiapan dan pelaksanaan, serta pengawasan, pemantauan dan evaluasi seluruh kegiatan akreditasi institusi dan/atau program studi.
(1) Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik.
(2) Bagian Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Pembinaan Bagian Akademik secara teknis operasional dilaksanakan oleh Wakil Ketua Bidang Akademik.
Bagian Akademik mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik serta evaluasi dan validasi akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pelaksanaan administrasi akademik, taruna, mahasiswa, dan alumni; dan
b. pelaksanaan evaluasi dan validasi akademik.
Bagian Akademik terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik;
b. Subbagian Evaluasi dan Validasi; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan dan pelaksanaan administrasi akademik, taruna, mahasiswa, dan alumni.
Subbagian Evaluasi dan Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan, evaluasi, penyajian, dan validasi data kependidikan.
(1) Bagian Resimen Taruna dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur pelaksana administrasi.
(2) Bagian Resimen Taruna dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Pembinaan Bagian Resimen Taruna dan Mahasiswa secara teknis operasional dilaksanakan oleh Wakil Ketua bidang akademik.
Bagian Resimen Taruna dan Mahasiswa mempunyai tugas melaksanakan urusan operasional, pengembangan minat dan bakat, disiplin, kesehatan jasmani dan jiwa, serta pengasuhan taruna dan mahasiswa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Resimen Taruna dan Mahasiswa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program kerja dan rencana kegiatan operasional, pengembangan minat dan bakat, disiplin, kesehatan jasmani dan jiwa, serta pengasuhan taruna dan mahasiswa;
b. pelaksanaan program kerja dan rencana kegiatan operasional, pengembangan minat dan bakat, disiplin, kesehatan jasmani dan jiwa, serta pengasuhan taruna dan mahasiswa; dan
c. pelaksanaan evaluasi program kerja dan rencana kegiatan operasional, pengembangan minat dan bakat, disiplin, kesehatan jasmani dan jiwa, serta pengasuhan taruna dan mahasiswa.
Bagian Resimen Taruna dan Mahasiswa terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(1) Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana administrasi.
(2) Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Pembinaan Bagian Perencanaan dan Keuangan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Wakil Ketua bidang nonakademik.
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan, koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, keuangan, dan perbendaharaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian perencanaan program dan anggaran serta keuangan; dan
b. penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran serta keuangan.
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
b. Subbagian Keuangan; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi keuangan.
(1) Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j merupakan unsur pelaksana administrasi.
(2) Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Pembinaan Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian secara teknis operasional dilaksanakan oleh Wakil Ketua bidang nonakademik.
Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, umum, kepegawaian, hukum, organisasi, dan tata laksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan umum; dan
b. pelaksanaan administrasi bidang kepegawaian, hukum, organisasi, dan tata laksana.
Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Kepegawaian, Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahan dan umum.
Subbagian Kepegawaian, Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, hukum, organisasi, tata laksana, dan kerja sama.
(1) Program Studi merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
(2) Program Studi dipimpin oleh Ketua Program Studi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Pembinaan Program Studi secara teknis operasional dilaksanakan oleh Wakil Ketua bidang akademik.
(4) Ketua Program Studi dibantu oleh sekretaris Program Studi yang merupakan unsur pelaksana di lingkungan STIN.
(1) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Ketua Program Studi mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi sesuai dengan kurikulum Program Studi.
(1) Program pendidikan di lingkungan STIN dilaksanakan melalui Program Studi bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan intelijen.
(2) Pembentukan, pengembangan, dan penyelenggaraan Program Studi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pusat Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian.
(2) Pusat Penelitian dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Pembinaan Pusat Penelitian secara teknis operasional dilaksanakan oleh Wakil Ketua bidang akademik.
Pusat Penelitian mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian, serta ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pusat Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan di bidang intelijen;
b. pelaksanaan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu untuk menunjang pembangunan;
c. pelaksanaan penelitian untuk pendidikan dan pengembangan institusi;
d. pelaksanaan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta pengembangan konsepsi pembangunan nasional, wilayah, dan/atau daerah melalui kerja sama antarperguruan tinggi dan/atau badan lainnya, baik di dalam negeri maupun dengan luar negeri;
e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Penelitian.
Pusat Penelitian terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(1) Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Pembinaan Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat secara teknis operasional dilaksanakan oleh Wakil Ketua bidang akademik.
Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan ikut mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
c. pelaksanaan publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(1) Pusat Kajian Intelijen Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n merupakan unsur pendukung di bidang pengkajian intelijen strategis.
(2) Pusat Kajian Intelijen Strategis dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Pembinaan Pusat Kajian Intelijen Strategis secara teknis operasional dilaksanakan oleh Wakil Ketua bidang akademik.
Pusat Kajian Intelijen Strategis mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengkajian intelijen strategis serta ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pusat Kajian Intelijen Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kajian intelijen strategis;
b. pelaksanaan kajian kewilayahan dan ketahanan nasional; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Kajian Intelijen Strategis.
Pusat Kajian Intelijen Strategis terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(1) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf o merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Unit Penunjang Akademik dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Pembinaan Unit Penunjang Akademik secara teknis operasional dilaksanakan oleh Wakil Ketua akademik.
Unit Penunjang Akademik terdiri atas:
a. Unit Pengembangan Minat dan Bakat;
b. Unit Perpustakaan;
c. Unit Teknologi Informasi dan Siber;
d. Unit Kegiatan Rahasia;
e. Unit Laboratorium Bahasa;
f. Unit Laboratorium Intelijen Ekonomi;
g. Unit Laboratorium Nuklir dan Virtual Kemikal;
h. Unit Laboratorium Biomolekuler;
i. Unit Laboratorium Imagery Intelligence; dan
j. Unit Bimbingan Konseling.
Unit Pengembangan Minat dan Bakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan minat dan bakat, serta manajemen talenta.
Unit Pengembangan Minat dan Bakat terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Unit Perpustakaan terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Unit Teknologi Informasi dan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan data dan teknologi informasi serta pemeliharaan laboratorium siber.
Unit Teknologi Informasi dan Siber terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Unit Kegiatan Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pelaksanaan praktek kegiatan rahasia.
Unit Kegiatan Rahasia terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Unit Laboratorium Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf e merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pelaksanaan praktek bahasa.
Unit Laboratorium Bahasa terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Unit Laboratorium Intelijen Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf f merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pelaksanaan praktek dan pemeliharaan laboratorium intelijen ekonomi.
Unit Laboratorium Intelijen Ekonomi terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Unit Laboratorium Nuklir dan Virtual Kemikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf g merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pelaksanaan praktek dan pemeliharaan laboratorium nuklir dan virtual kemikal.
Unit Laboratorium Nuklir dan Virtual Kemikal terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Unit Laboratorium Biomolekuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf h merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan
pelaksanaan praktek dan pemeliharaan laboratorium biomolekuler.
Unit Laboratorium Biomolekuler terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Unit Laboratorium Imagery Intelligence sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf i merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melaksanakan dukungan pembelajaran, praktikum, dan pelatihan surveillance dan imagery intelligence.
Unit Laboratorium Imagery Inteligence terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Unit Bimbingan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf j merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas bimbingan konseling.
Unit Bimbingan Konseling terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.