Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian perencanaan program dan anggaran serta keuangan; dan
b. penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran serta keuangan.
Koreksi Anda
