Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Unit Teknologi Informasi dan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan data dan teknologi informasi serta pemeliharaan laboratorium siber.
Koreksi Anda
