Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Pusat Kajian Intelijen Strategis mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengkajian intelijen strategis serta ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.
Koreksi Anda
