Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Senat Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan STIN yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Koreksi Anda
