Koreksi Pasal 75
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan STIN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antarunit kerja di lingkungan STIN serta dengan instansi lain di luar STIN sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
