Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program pendidikan di lingkungan STIN dilaksanakan melalui Program Studi bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan intelijen. (2) Pembentukan, pengembangan, dan penyelenggaraan Program Studi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda