Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pusat Kajian Intelijen Strategis menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kajian intelijen strategis; b. pelaksanaan kajian kewilayahan dan ketahanan nasional; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Kajian Intelijen Strategis.
Koreksi Anda