Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j merupakan unsur pelaksana administrasi. (2) Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (3) Pembinaan Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian secara teknis operasional dilaksanakan oleh Wakil Ketua bidang nonakademik.
Koreksi Anda