Koreksi Pasal 86
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 02 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 876), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
