Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Subbagian Kepegawaian, Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, hukum, organisasi, tata laksana, dan kerja sama.
Koreksi Anda
