Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, STIN menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program studi serta bahan ajar; b. penyelenggaraan pendidikan di bidang intelijen; c. pelaksanaan penelitian; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; f. pelaksanaan administrasi akademik dan umum; dan g. pelaksanaan urusan penunjang pendidikan.
Koreksi Anda