Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pelaksanaan administrasi akademik, taruna, mahasiswa, dan alumni; dan b. pelaksanaan evaluasi dan validasi akademik.
Koreksi Anda