Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pelaksanaan administrasi akademik, taruna, mahasiswa, dan alumni; dan
b. pelaksanaan evaluasi dan validasi akademik.
Koreksi Anda
