Koreksi Pasal 66
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Unit Laboratorium Imagery Intelligence sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf i merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melaksanakan dukungan pembelajaran, praktikum, dan pelatihan surveillance dan imagery intelligence.
Koreksi Anda
