Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pusat Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian.
(2) Pusat Penelitian dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Pembinaan Pusat Penelitian secara teknis operasional dilaksanakan oleh Wakil Ketua bidang akademik.
Koreksi Anda
