Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Ketua Program Studi mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi sesuai dengan kurikulum Program Studi.
Koreksi Anda