Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan umum; dan
b. pelaksanaan administrasi bidang kepegawaian, hukum, organisasi, dan tata laksana.
Koreksi Anda
