Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Unit Laboratorium Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf e merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pelaksanaan praktek bahasa.
Koreksi Anda
