Koreksi Pasal 68
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Unit Bimbingan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf j merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas bimbingan konseling.
Koreksi Anda
