Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan membantu mengelola pengembangan STIN.
(2) Dewan Penyantun terdiri atas tokoh dan ahli di bidang intelijen yang diangkat oleh Ketua.
Koreksi Anda
