Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Koreksi Anda
