Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Bagian Resimen Taruna dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur pelaksana administrasi.
(2) Bagian Resimen Taruna dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Pembinaan Bagian Resimen Taruna dan Mahasiswa secara teknis operasional dilaksanakan oleh Wakil Ketua bidang akademik.
Koreksi Anda
