Koreksi Pasal 83
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator.
(2) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.
Koreksi Anda
