Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahan dan umum.
Koreksi Anda
