Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang selanjutnya disebut STIN merupakan perguruan tinggi di lingkungan Badan Intelijen Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Intelijen Negara. (2) Pembinaan STIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis akademik dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. (3) Pembinaan STIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis operasional dilaksanakan oleh Badan Intelijen Negara. (4) STIN dipimpin oleh seorang Ketua.
Koreksi Anda