Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pengawasan di bidang penjaminan mutu.
(2) Lembaga Penjaminan Mutu dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Lembaga Penjaminan Mutu mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi, pengumpulan data, penyiapan dan pelaksanaan, serta pengawasan, pemantauan dan evaluasi seluruh kegiatan akreditasi institusi dan/atau program studi.
Koreksi Anda
