Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Ketua bidang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi, perumusan kebijakan umum, dan kebijakan strategis di bidang akademik. (2) Wakil Ketua bidang nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua dalam merumuskan kebijakan strategis di bidang nonakademik.
Koreksi Anda