Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Wakil Ketua bidang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenggarakan Tridharma Perguruan
Tinggi, perumusan kebijakan umum, dan kebijakan strategis di bidang akademik.
(2) Wakil Ketua bidang nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua dalam merumuskan kebijakan strategis di bidang nonakademik.
Koreksi Anda
