Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pusat Penelitian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan di bidang intelijen; b. pelaksanaan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu untuk menunjang pembangunan; c. pelaksanaan penelitian untuk pendidikan dan pengembangan institusi; d. pelaksanaan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta pengembangan konsepsi pembangunan nasional, wilayah, dan/atau daerah melalui kerja sama antarperguruan tinggi dan/atau badan lainnya, baik di dalam negeri maupun dengan luar negeri; e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Penelitian.
Koreksi Anda