Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pusat Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan di bidang intelijen;
b. pelaksanaan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu untuk menunjang pembangunan;
c. pelaksanaan penelitian untuk pendidikan dan pengembangan institusi;
d. pelaksanaan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta pengembangan konsepsi pembangunan nasional, wilayah, dan/atau daerah melalui kerja sama antarperguruan tinggi dan/atau badan lainnya, baik di dalam negeri maupun dengan luar negeri;
e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Penelitian.
Koreksi Anda
